Pr
Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus berupaya meningkatkan sinergitas dengan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Pada hari Rabu, 20 Juli 2022 Kanwil Kemenkumham Sumut hadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, bertempat di Aula PKK kab. Simalungun.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun ini dihadiri oleh perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda Tri Kurnia Jaya Zega selaku perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan Keje kab. Simalungun dalam hal ini diwakili oleh Asisten dan Kesejahteraan Rakyat Sarimuda A.D. Purba. Dilanjutkan pemaparan oleh Tri Kurnia Jaya Zega mengenai Teknis pembentukan produk hukum daerah.
Zega memaparkan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah menyatakan bahwa jenis produk hukum daerah berbentuk peraturan terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD dan produk hukum daerah berbentuk penetapan terdiri dari Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
“Dengan adanya Otonomi Daerah masing-masing daerah diberikan keleluasaan membentuk Produk Hukum Daerah seusai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah dengan memperhatikan ketentuan yang ada”, Jelas Zega.
Pada penghujung acara dilakukan diskusi dan tanya jawab seputar teknis penyusunan dan materi Produk Hukum Daerah bagi peserta yang hadir, dengan demikian peserta dapat memahami secara utuh mengenai teknis penyusunan dan materi Produk Hukum Daerah.