SATUAN KERJA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan atau biasa disebut Lapas Tanjung Gusta, adalah unit pelaksana teknis pemasayarakatan yang merupakan tempat untuk melakukan pembinaan dan pengamanan narapidana dan anak didik masyarakat. Lembaga ini berdiri berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH.-05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.01-PR.07.03 Tahun 198 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemasyarakatan agar dapat memberikan pelayanan pemasyarakatan secara maksimal. Karena lembaga pemasyarakatan ini letaknya di kota Medan yang merupakan ibukota provinsi Sumatera Utara, sehingga lapas ini dinamakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan.

Awalnya lembaga pemasyarakatan ini terletak di Jalan Listrik kota Medan, menempati bangunan bekas peninggalan pemerintahan Belanda dan dahulu lapas disebut dengan nama Penjara. Perubahan nama dari lapas menjadi penjara terjadi pada kurun waktu 1963-1966, merupakan konsep yang diusulkan oleh Saharjo berupa pemikiran beliau bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan. Oleh karena dari segi geografis bangunan penjara di Jalan Listrik dan Penjara Suka Mulia Jalan Palang Merah - Suka Mulia, kota Medan tidak memadai sebagai tempat pembinaan narapidana, sehingga pada tahun 1982, bangunan baru lembaga pemasyarakatan dibangun di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan selesai dibangun tahun 1983, menempati tanah seluas 97.869 meter persegi dengan luas bangunan 19.825 meter persegi. Di lokasi tersebut berdiri bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan, Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Medan, dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kelas I Medan seluas 76.044 meter persegi.

KALAPAS SIANTAR PITHRA

M. PITHRA JAYA SARAGIH

NIP 197809042000121001

Info layanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan dapat dilihat pada SIPPN Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Klik link untuk melihat lebih lanjut. 

Jl. Lembaga Pemasyarakatan No.27, Tj. Gusta, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara 20125

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI