Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ditjen HAM dan Kumham Sumut Sukses Gelar Diseminasi Konvensi Anti Penyiksaan

19 11 24 HAM 1 

Medan - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI telah sukses menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Konvensi Anti Penyiksaan selama dua hari di Hotel Grand Central Permier Medan.

Kegiatan yang berlangsung hingga Selasa, 19 November 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para penegak hukum di wilayah Sumatera Utara terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Pada hari kedua pelaksanaan, kegiatan diawali dengan post-test untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan oleh narasumber. Hasilnya pun cukup menggembirakan, banyak peserta yang meraih nilai tinggi, menunjukkan bahwa kegiatan ini efektif dalam meningkatkan pengetahuan mereka tentang Konvensi Anti Penyiksaan. Setelah post-test, acara dilanjutkan dengan sesi evaluasi dan ice breaking yang bertujuan untuk mempererat hubungan antar peserta dan menciptakan suasana yang lebih rileks.

Analis Hukum Madya Ditjen HAM, Ibu Caturwati, secara resmi menutup kegiatan Diseminasi Konvensi Anti Penyiksaan ini. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas antusiasme para peserta dari berbagai instansi di Sumatera Utara. Ibu Caturwati juga berharap materi yang telah disampaikan dapat menjadi masukan dan acuan dalam penyusunan pedoman Konvensi Anti Penyiksaan selanjutnya.

Puncak acara ditutup dengan penyerahan simbolis buku Pedoman Anti Penyiksaan kepada perwakilan peserta dari UPT Lapas Kelas I Medan, Kantor Imigrasi Kelas I Medan, dan Rudenim Medan. Buku pedoman ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip anti penyiksaan.

Dengan berakhirnya kegiatan ini, Ditjen HAM berharap para peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang telah diperoleh dalam tugas masing-masing. Pemahaman yang mendalam tentang Konvensi Anti Penyiksaan diharapkan dapat mencegah terjadinya penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

19 11 24 HAM 2

19 11 24 HAM 3

19 11 24 HAM 4

19 11 24 HAM 5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI