Medan, 19 November 2024 – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Toba Tentang Bangunan Gedung. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Ranperda tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kualitas yang baik sebelum disahkan.
Rapat yang dibuka oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sumut, Dr. Eka N A M Sihombing, dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Toba. Di antaranya, Asisten II mewakili Sekda Kab Toba Bapak Jonny Lubis, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Bagian Pembangunan, dan Bagian Hukum Kabupaten Toba. Para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumut juga turut hadir dalam kegiatan ini untuk memberikan masukan dan arahan teknis.
Harmonisasi Ranperda ini merupakan langkah penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Dengan adanya harmonisasi, diharapkan Ranperda Tentang Bangunan Gedung Kabupaten Toba dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mengatur penyelenggaraan pembangunan gedung di wilayah tersebut, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
(humas/sowat)