SATUAN KERJA
DIREKTORAT JENDERAL
ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Balai Harta Peninggalan Medan merupakan satu-satunya UPT Administrasi Hukum Umum (AHU) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Balai Harta Peninggalan Medan memiliki tugas yaitu untuk mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau keputusan Hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CHANDRA ANGGIAT LASMANGIHUT
NIP 197602252001121002
Info layanan pada Balai Harta Peninggalan Medan dapat dilihat pada SIPPN Balai Harta Peninggalan Medan. Klik link untuk melihat lebih lanjut.
Jl. Listrik No.10, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara 20112