Layanan Kunjungan WBP

  1. Surat izin mengunjungi narapidana atau Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan;

  2. Identitas pengunjung.

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;

  2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan;

  3. Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian;

  4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan;

  5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan.

  1. Paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftar sampai dengan dipertemukan dengan WBP.

  1. Kunjungan tidak dipungut biaya;

  2. Pasti bertemu dengan Tahanan yang akan dikunjungi;

  3. Pelayanan yang ramah, sopan dan tepat waktu.

  1. Layanan kunjungan bebas pelecehan, perbuatan asusila; dan perbuatan tercela lainnya;

  2. Layanan kunjungan tidak ada diskriminasi; dan

  3. Barang titipan pengunjung tersimpan dengan aman.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI