Jakarta - Sebagai instansi pemerintah, pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bergantung penuh pada keprotokolan, mulai dari jalannya kegiatan sampai dengan tata letak ruang dan penempatan tempat duduk para undangan.
Melihat pentingnya hal tersebut, Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadir langsung di Biro Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait SOP Keprotokolan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kamis, (21/07/2022).
Protokoler sebagai pejabat dan pegawai yang memiliki tugas serta tanggung jawab di bidang keprotokolan dapat dikatakan sebagai garda depan dalam pelayanan terhadap pimpinan serta menjaga martabat dan wibawa pimpinan. Tidak hanya itu, protokoler juga memiliki tugas penting, yaitu memastikan penyelenggaraan acara berjalan dengan tertib, lancar, dan teratur sesuai dengan pedoman.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Bambang Suhendra tersebut disambut hangat oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal, Anak Agung Gde Krisna. Menurut pria yang biasa dipanggil Agung itu peran penting dari protokoler harus disandingi dengan pengetahuan yang tepat mengenai keprotokolan dan implementasinya pada setiap kegiatan.
"Maka dari itu, protokoler di setiap instansi harus paham luar kepala pedoman keprotokolan yang tertulis di Peraturan Menteri hukum dan HAM RI Nomor 31 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," tutur Agung.
Turut hadir pada kegiatan hari ini Staf Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi.