Menindaklanjuti SE Menteri HAM RI No. 1 Tahun 2024 tentang Pemantauan Pelaksanaan Pikada Tahun 2024, Kanwil Kumham Sumut melalui Bidang HAM, Desni Manik dan Tim melaksanakan Koordinasi dengan KPU Prov. Sumut (22/11/2024) Tim diterima oleh Sekretaris KPU Prov. Sumut Sapran Daulay, S.Ag., MIP.
Mengawali koordinasi Desni menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut SE Menteri HAM RI No. 1 Tahun 2024 tentang Pemantauan Pelaksanaan Pikada Tahun 2024 oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Dalam rangka pemenuhan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Kanwil Kemenkumham Sumut mendukung dan memastikan pemenuhan HAM dalam Pilkada, mendorong partisipasi masyarakat, menerima aduan dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sapran Daulay, mengapresiasi gerak cepat Kementerian HAM melalui Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk memastikan Pilkada berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.