Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

  PENGADUAN DUGAAN   PELANGGARAN HAM 

Kementerian Hukum dan HAM sebagai "Guardian of Human Right" berperan aktif dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, serta pemajuan HAM (P5 HAM), memiliki kewajiban untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat.

 MEKANISME  PENGADUAN

Masyarakat dapat mengadukan indikasi terjadinya suatu dugaan pelanggaran HAM yang dialami kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui :

  1. datang langsung ke Kantor Wilayah atau melalui surat ke alamat :
    Jl. Putri Hijau No.4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112

  2. melalui Email ke :
    This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  3. secara online melalui aplikasi SIMASHAM
    Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM
    di alamat : https://simasham.kemenkumham.go.id

  PERSYARATAN   PENGADUAN

  1. identitas yang jelas;
  2. data berupa informasi, fakta, dan bukti sebagai dasar pengajuan komunikasi;
  3. bahasa dan kalimat yang santun; dan
  4. tidak berisi kata yang menghina negara termasuk simbol negara dalam penyampaian komunikasi.

  TAHAPAN   PENGADUAN

  1. penerimaan/identifikasi;
  2. penelaahan;
  3. koordinasi; dan
  4. memberikan surat rekomendasi untuk permasalahan
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI