Layanan Perawatan Gangguan Jiwa

  1. Formulir skrining dan pemeriksaan gangguan jiwa;

  2. Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan gangguan jiwa;

  3. Surat rekomendasi Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa untuk penatalaksanaan pasien gangguan jiwa;

  4. Surat pengantar Kepala Lapas/Rutan untuk pemeriksaan lanjutan.

  1. Identifikasi Narapidana/Tahanan terduga mengalami gangguan jiwa

  2. Dokter Lapas/Rutan melaksanakan observasi dan pengobatan bagi Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa

  3. Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan dianggap berbahaya ditempatkan terpisah

  4. Diberikan pendampingan dan konseling

  5. Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat ditangani di dalam Lapas/Rutan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke RS Jiwa Pemerintah

  6. Jika dibutuhkan rawat inap mengikuti protap yang berlaku

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penaalaksanaan

Penyelenggaraan perawatan gangguan jiwa sesuai standar pelayan kesehatan

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI