Layanan Tb Dan Tb Kebal Obat

  1. Formulir skrining dan pemeriksaan TB

  2. Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan TB

  3. Surat Persetujuan untuk terapi TB/Inform Consent

  4. Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan TB Kebal Obat

  5. Surat Persetujuan untuk terapi TB Kebal Obat/Inform Consent

  6. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan

  1. Dokter melaksanakan skrining TB pada WBP;

  2. Suspek TB ditempatkan pada ruangan isolasi TB;

  3. Dokter di Lapas/Rutan melakukan pemeriksaan dahak pada suspek TB;

  4. Melaksanakan Triase TB / PPI TB;

  5. TB Positif ditempatkan pada ruangan isolasi TB;

  6. Bagi WBP yang positif TB dilakukan skrining HIV;

  7. Melaksanakan pemberian terapi TB (DOTS);

  8. Dokter di Lapas/Rutan merekomendasikan pemeriksaan untuk menegakkan diagnosis TB Kebal Obat (jika perlu);

  9. Kepala UPT memberikan surat pengantar bagi penatalaksanaan TB dan TB Kebal Obat;

  10. Kepala UPT melaporkan kasus kejadian TB per tiga bulan kepada Ditjenpas melalui Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;

  11. Kepala UPT melaporkan suspek dan positif TB Kebal Obat kepada Kepala Kanwil setempat dengan menembuskan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat dan Dirjenpas cq. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;

  12. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan akan berkoordinasi dengan Direktorat P2ML Kementerian Kesehatan apabila terdiagnosis positif TB Kebal Obat untuk dukungan penatalaksanaan lebih lanjut.

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan

  1. Inform Consent sebelum pelaksanaan pengobatan

  2. Berpedoman pada Pencegahan dan Pengendalian Infeksi TB

  3. Pelaksanaan rujukan dilakukan sesuai dengan Protap rujukan di Lapas/Rutan

Sarana dan prasarana tersedia dalam jumlah cukup dan kualitas yang baik

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI