MEDAN – Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan bagi warga di Kota Medan, Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling (Penyuling) hari ini, Selasa (19/04/2022) di Kompleks J-City, Kelurahan Pangkalan Mansyur. Kegiatan ini dilaksanakan oleh para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dalam rangka menyebarluaskan informasi hukum di tengah masyarakat.
Para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum membagikan ragam informasi berbentuk leaflet kepada masyarakat di sekitar Kota Medan. Adapun informasi tersebut meliputi: Bantuan Hukum Cuma-cuma bagi Masyarakat Miskin, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bahaya Penggunaan Narkoba, dan Kekayaan Intelektual (Pendaftaran Merek).
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga di lokasi kegiatan Penyuling. Beberapa warga bertanya lebih lanjut seputar informasi Pendaftaran Merek kepada para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum. Para Penyuluh Hukum dengan detail memberikan penjelasan kepada setiap warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut. “Pendaftaran merek sangat diperlukan untuk mendapatkan pelindungan hukum, khususnya bagi warga yang memiliki usaha atau bisnis” jelas Soraya Azmi Tarigan selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda kepada warga yang ingin mengetahui lebih tentang Pendaftaran Merek untuk usahanya.
Selain menyapa langsung warga, Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum juga memberikan layanan konsultasi hukum terhadap permasalahan yang dihadapi warga. Karena itu pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum warga, khususnya di lokasi Penyuling. Hal ini sangat diperlukan demi terciptanya budaya hukum di Kota Medan. (Humas/FM)