Medan - Sebagaimana telah diketahui bersama, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai salah satu dari tujuh satuan kerja percontohan yang melaksanakan penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika.
Demi mensukseskan kegiatan tersebut, Kriston Napitupulu, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, selaku Pembina Apel Pagi hari ini (12/04/2022) menghimbau kepada seluruh jajaran untuk memberikan dukungan atas pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika yang sedang berlangsung.
"Bagi rekan-rekan semua, khususnya di Pemasyarakatan, agar dapat mendukung apa yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan sehingga layanan program rehabilitasi narkotika ini dapat berjalan semaksimal mungkin," ujar Kriston.
Menurut pria kelahiran 1971 tersebut, pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika memiliki manfaat yang besar untuk memasyarakatkan dan meningkatkan kualitas hidup para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Kegiatan pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup WBP yang menjadi peserta atau residen pelaksanaan pelayanan rehabilitasi narkotika pemasyarakatan," jelasnya.
Selain pelaksanaan pelayanan rehabilitasi narkotika, Kriston yang juga menjabat sebagai Koordinator Tim Kelompok Kerja (POKJA) Penataan Tata Laksana menghimbau seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk aktif memilah arsip yang ada di divisi masing-masing, baik itu arsip yang masih aktif maupun inaktif.
"Hal ini dalam rangka mewujudkan e-government melalui digitalisasi, sesuai dengan Permenkumham Nomor 54 Tahun 2016 tentang Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Kriston.
Turut hadir pada Apel Pagi kali ini Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi, Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono, Kepala Divisi Keimigrasian, Ignatius Purwanto, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto.