MEDAN – Sebagaimana pentingnya sosialisasi informasi kepada masyarakat demikian pula pentingnya sinergitas antar Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi informasi hukum kepada masyarakat. Kali ini, Tim Penyuluh Hukum bersinergi bersama Tim Pokja I Manajemen Perubahan, Pembangunan Zona Integritas Kanwil Kemenkumham Sumut Menuju WBK/WBBM melaksanakan Penyuluhan Hukum Keliling pada Selasa, 12 April 2022 bertempat di Komplek Cemara Asri, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penyuluh hukum secara bersama-sama memberikan informasi hukum kepada masyarakat yang tengah berada di sekitar Komplek Cemara Asri dengan cara membagikan beberapa leaflet yang telah dipersiapkan yakni mencakup informasi tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bahaya Penggunaan Narkoba dan Merek. Disamping itu Tim Pokja I menyebarluaskan informasi tentang pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dan terkait layanan yang terdapat pada Kanwil Kemenkumham Sumut yakni Sahabat Kusuma yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan informasi layanan. Hal ini adalah bentuk keterbukaan informasi publik yang berhak diketahui oleh seluruh masyarakat.
Kegiatan ini disambut dan direspon dengan baik oleh masyarakat sekitar Komplek Cemara Asri dan menimbulkan beberapa diskusi selama kegiatan berlangsung yakni seputar syarat dan tata cara mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin, bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dan hal-hal berkembang lainnya.
Melalui penyuluhan hukum keliling diharapkan agar masyarakat dapat menerima, mengetahui, memahami informasi yang disampaikan dan pada akhirnya bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga timbul kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat. (Luhkum Sumut).