Medan - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berkolaborasi dengan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam menanggapi terkait lahan dan bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia. Kolaborasi diwujudkan dengan diskusi yang dilakukan di Ruang Kepala Bidang HAM, Gedung Kanwil Kemenkumham Sumut, Medan (11/5/2022).
“Diskusi mesti dilakukan dengan baik dalam rangka menemukan solusi persoalan dengan sebaik-baiknya. Hal ini juga meneruskan terkait Surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia perihal pemberitahuan terkait Lahan dan Bangunan wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto didampingi oleh Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Cut Ana Darmawan dan Analis Keimigrasian Fauzi Abdullah.
Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Flora Nainggolan menanggapi hal tersebut menjelaskan bahwa pihak dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara sudah melakukan survei ke lokasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.
“Telaahan juga sedang kita persiapkan dengan beberapa pertimbangan hukum. Dengan kolaborasi bersama antara Divisi Keimigrasian dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, saya yakin solusi terbaik dapat segera kita temui secara bersama,” ujar Flora Nainggolan.