Medan, Demi mencapai kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran dalam tata naskah dinas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara perlu di terapkan format naskah yang menampung bentuk redaksional dan tata letak serta faktor penunjang lainnya termasuk penggunaan media dan sampul sebagaimana isi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan HAM. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui JFT Arsiparis melaksanakan Sosialisasi tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan HAM kepada 10 satuan kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Sumatera Utara secara daring bertempat di ruang kerja kepala bagian umum lantai 2 kantor wilayah (Selasa/24 Agustus 2021).
Sebagaimana isi Peraturan Menteri ini menyebutkan bahwa tata naskah dinas adalah peraturan jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengendalian naskah dinas, kewenangan penandatangan, penggunaan lambang negara dan logo dalam naskah dinas, pengamanan naskah dinas, perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat naskah dinas.
Evy Sofia Manurung selaku Analis Arsiparis Muda yang menjadi salah satu narasumber menyampaikan harapan atas pelaksanaan sosialisasi ini agar setiap satuan kerja bisa menerapkan Peraturan Menteri ini dalam pelaksanaan tugas sehari hari. “Harapannya supaya semua satuan kerja dapat menerapkan aturan tentang tata naskah dinas sesuai dengan peraturan Menteri yang ada, karena hingga saat ini masih ada satuan kerja yang belum menerapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan HAM dan penggunaan tandatangan elektronik di setiap satuan kerja sudah terlaksana dengan baik namun masih ada satuan kerja yang masih belum menggunakan tandatangan elektronik.”jelas Evy
Dalam kegiatan sosialisasi ini dirangkai juga dengan penyampaian tentang tanda tangan Elektronik dan penggunaan email dinas yang disampaikan oleh JFT Analis Kepegawaian Muda Kantor Wilayah Sarjani Pasaribu (Humas/FM)