Brastagi - Kegiatan Sosialisasi Tentang Kekayaan Intelektual Lainnya Berkaitan Dengan Pembayaran Royalti Atas Pemanfaatan Cipta Lagu Secara Komersial yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara berlanjut ke agenda berikutnya yaitu pemaparan oleh narasumber. (04/08)
Kegiatan sosialisasi ini mengundang 5 (lima) narasumber, yaitu Yang Pertama dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Rikson Sitorus yang menyampaikan terkait “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan Perlindungan terhadap Ciptaan dan Pemanfaatan secara Komersial”. Narasumber kedua merupakan Pencipta Lagu dari KCI (Karya Cipta Indonesia) Daud Barus dengan paparan terkait “Pentingnya Hak Cipta dan Royalti”. Narasumber ketiga berasal dari PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia) Erucakra Mahameru yang menyampaikan terkait “Peran PAPPRI Terhadap Perlindungan Karya Cipta Musisi”.
Narasumber keempat berasal dari Kanit 3 Subdit I/ Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Parluhutman Siallagan yang menyampaikan tentang “Peran Polri Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu”. Dan narasumber yang terakhir yaitu Ketua LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) Dharma Oratmangun didampingi oleh Komisioner bidang Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi LMKN Ikke Nurjanah yang memaparkan terkait “Peran LMKN Dalam Pembayaran Royalti Atas Pemanfaatan Cipta Lagu Secara Komersial”.
Bertempat di Rudang Hotel & Resort Brastagi, kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh peserta dari Unsur Kepolisian, Dinas Pemerintah Provinsi/Kota Terkait, Asosiasi Perhotelan, Manajemen Karoke, Pencipta Lagu, Pelaku Seni dan Pengamen, Pelaku Usaha Cafe/Restaurant Kota Medan, dan PAPPRI.