Labuhanbatu Selatan - Mendukung dan mendorong pelaksanaan pemajuan HAM di pemerintah daerah, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik dan staff menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM Setdakab Labuhanbatu Selatan (04/08/2022).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah, Heri Wahyudi M.S. STP.M.AP. Heri menyampaikan organisasi perangkat daerah fokus dalam mempersiapkan pelaporan Aksi HAM sebagai wujud komitmen Kabupaten Labuhanbatu Selatan atas pelaksanaan P5HAM, “Saya berharap Bapak/Ibu Kepala OPD yang hadir dapat mempersiapkan dan menyampaikan kegiatan-kegiatan Aksi HAM mengingat waktu pelaporan yang semakin dekat”,ujar Heri.
Menjadi narasumber, Kepala Subbidang Pemajuan HAM dalam paparannya menyampaikan bahwa OPD harus berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 pada pelaporan, supaya penilaian pada periode B08 kedepan mendapat hasil maksimal . “Dari penjelasan Pak Sekda dalam pembukaan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan sudah melaksanakan birokrasi yang berperspektif HAM, namun untuk pelaporan harus disesuaikan dengan apa yang diminta dalam Perpres 53 Tahun 2021”,ujar Desni. Kanwil Kemenkumham Sumut juga menyampaikan terkait pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM. Kegiatan dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan dinas lain yang terkait dengan pelaporan Aksi HAM.