Medan- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Mhd. Jahari Sitepu, menerima audiensi dari Dewan Pengawas Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Penjara. Adi Warman Lubis, yang mengetuai Dewan Pengawas, memimpin pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah, Selasa 27 Februari 2024 .
Pertemuan tersebut tidak hanya memfokuskan pada layanan integrasi yang diberikan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Balai Pemasyarakatan, tetapi juga membahas aspek pemberian layanan integrasi yang sejalan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Jahari Sitepu menegaskan, "Layanan integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan dan keluarganya merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, pemberian layanan integrasi harus disediakan secara gratis dan merata."
Lebih lanjut, alur pemberian layanan integrasi diperinci oleh Sitepu, "Kami memastikan bahwa proses pemberian layanan integrasi dilakukan secara terstruktur dan menyeluruh. Mulai dari evaluasi kebutuhan, penyusunan program rehabilitasi, hingga pemantauan pasca-pembebasan, kami berkomitmen untuk memberikan dukungan yang holistik bagi warga binaan pemasyarakatan dan keluarga mereka."
Selain pembahasan mengenai layanan integrasi, Dewan Pengawas Daerah LSM PENJARA juga berkoordinasi terkait dengan pendaftaran merek yang telah mereka lakukan. Jahari Sitepu menambahkan, "Kami mengapresiasi langkah DPD LSM PENJARA dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka melalui pendaftaran merek. Pendaftaran merek merupakan langkah penting dalam memastikan keberlangsungan dan identitas lembaga."
Pertemuan strategis ini mencerminkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam memperkuat sistem peradilan pidana dan perlindungan hak asasi manusia. Diharapkan, kerja sama ini akan menghasilkan solusi-solusi yang inovatif dan berkelanjutan dalam upaya memajukan sektor pemasyarakatan dan peradilan di Indonesia.(Humas/MR.R.).