Pematangsiantar - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mhd. Jahari Sitepu menyaksikan acara Serah Terima Jabatan Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang berlangsung di Aula Lapas Pematangsiantar (Kamis, 11 Juni 2020)
Sertijab ini dihadiri langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Frans Elias Nico, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong, M. Pithra Jaya Saragih, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidempuan, Robinson Peranginangin, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, E.P. Manik dan seluruh pegawai Lapas Pematangsiantar.
Tampuk kepemimpinan Lapas Pematangsiantar yang sebelumnya dinakhodai oleh Porman Siregar akan dipimpin oleh Pejabat baru Rudy Fernando Sianturi. Acara prosesi kegiatan tersebut disambut tarian tor-tor dan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaaan Indonesia Raya dan Bagimu Negeri. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dan diikuti penandatanganan serah terima jabatan serta penyerahan memori serah terima jabatan. Setelah itu dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Porman Siregar yang mendapat kepercayaan memimpin di Lapas Kelas IIA Banjarmasin mengucapkan terimakasih kepada seluruh pegawai Lapas Pematangsiantar yang telah bekerja sama dengan baik selama kepemimpinannya.
Rudy Fernando Sianturi yang akan memimpin Lapas Pematangsiantar meminta kerjasama seluruh pegawai untuk meneruskan kinerja dan karya nyata yang telah dilakukan Kalapas yang lama.
Jahari dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal, yang pertama adalah terkait dengan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggilangan penyebaran covid 19. Saya tegaskan Kembali, semua narapidana yang telah memenuhi syarat untuk program tersebut wajib segera dilaksanakan, namun tetap melalui proses dan pengawasan yang tepat. Yang kedua laksanakan 10 Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dasa Adi Brata dengan semangat dan penuh tanggung jawab. Yang ketiga Resolusi Pemasyarakatan terdapat 15 tugas yang harus kita selesaikan.
Pada situasi sekarang ini, bukan berarti kita menyurutkan kinerja kerja, kita tetap semangat dalam menyelesaikan target kinerja yang telah diberikan.
"Saya ingatkan untuk tetap memberikan dan meningkatkan pelayanan seperti kesehatan, memberikan pengganti kunjungan dengan layanan videocall, deteksi dini permasalahan yang ada di UPT" tegas Jahari.
Dan yang terakhir laksanakan dan tingkatkan pengawasan terhadap Pelaksanaan 12 langkah Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lapas Pematangsiantar.
"Saya tegaskan Kembali, semua narapidana yang telah memenuhi syarat untuk program tersebut wajib segera dilaksanakan, namun tetap melalui proses dan pengawasan yang tepat", tutup Jahari. (HUMAS/AN)