Sibolga – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui perwakilan dari Sub Bidang Pemajuan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan kegiatan Monev Pelaksanaan Diseminasi HAM ke Kota Sibolga yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi, Kantor Balai Pemasyarakatan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga. Kegiatan Monev ini dilakukan guna memantau pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kantor Imigrasi dan Kantor Balai Pemasyarakatan dan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA, Kota Sibolga (Jumat, 12 Juni 2020).
Kegiatan Monev di awali dari Kantor Balai Pemasyarakatan dan disambut oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Sibolga (Josef Sihombing). Menurut Josef sarana dan prasarana di Balai Pemasyarakatan telah disediakan sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Publik Berbasis HAM dan setiap tahunnya akan ditingkatkan. “Sarana dan Prasarana yang ada di Balai Pemasyarakatan sudah disediakan sesuai dengan Standart Pelayanan Publik seperti Sistem Mekanisme dan Prosedur yang telah dipasang, biaya, ruang tunggu, tempat duduk, toilet, loket / meja pelayanan, dll.” Ungkap Josef
Setelah dari Balai Pemasyarakatan kegiatan Monev di lanjutkan ke Kantor Imigrasi Sibolga. Hal yang sama disampaikan juga oleh Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Bambang Tri Cahyono bahwa Kanim Sibolga telah menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan Standar Pelayanan Publik Berbasis HAM sekalipun dengan ruang pelayanan yang tidak begitu luas namun pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara maksimal sesuai dengan Standar Pelayanan Publik dan setiap tahunnya tetap dilakukan evaluasi guna mengingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan Monev di akhiri pada Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga dan disambut baik oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga, Tapianus Barus. Dalam sambutannya Tapianus menyampaikan bahwa Pelayanan Publik Berbasis HAM telah dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Sibolga dengan sedikit renovasi atau perubahan pada Ruang Laktasi sebagai bentuk pelayanan kepada Ibu yang menyusui yang berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga. “Ruang Laktasi ini di peruntukkan bagi Ibu menyusui yang datang mengunjungi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga, ruangan ini kita renovasi sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat berbasis HAM” ungkap Tapianus. Kegiatan Monev Pelaksanaan Diseminasi HAM diharapkan dapat meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari segi inovasi dan faktor eksternal sesuai dengan Permenkumham No. 27 Tahun 2018 untuk mencapai Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM sehingga terwujud Pelayanan Publik Berbasis HAM di UPT Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. (Humas/FM)