Medan, 27 Agustus 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Seminar Fidusia Online bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Edilauder Lbn Gaol, S.H., M.H memberi sambutan dan membuka Seminar Fidusia Online yang dihadiri oleh Kepala Divisi Kantor Wilayah, Pejabat Struktural Kantor Wilayah, Pejabat Fungsional Tertentu dan Pejabat Fungsional Umum Kantor Wilayah, Panitia Penyelenggara dan Peserta Seminar.
Seminar ini dengan memilih tema : "Melalui Seminar Fidusia Online Kita Ciptakan Notaris Yang Profesional Dan Berkualitas."
Dalam sambutannya menyampaikan program pemerintah revolusi mental berkaitan dengan disiplin, perkembangan globalisasi berakibat kepada aktivitas bisnis di negara, meningkatnya aktivitas bisnis berimbas kepada meningkatnya pelayanan jasa di negara yang bersangkutan, seminar ini untuk menyamakan persepsi mengenai Fidusia Online, pelayanan jasa dengan menggunakan Teknologi Informasi, Fidusia Online untuk memberikan informasi kepada pemberi dan penerima fidusia, untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran fidusia sebagai akibat dari peningkatan lonjakan pendaftaran jaminan fidusia tersebut maka dikeluarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-06.OT.03.01 tanggal 5 Maret 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System) yang kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik, Pasal 13 Undang-Undang RI Jaminan Fidusia, dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 9 Tahun 2013 bahwa pelayanan hukum khususnya pendaftaran jaminan fidusia dari cara konvensional atau manual sudah beralih secara elektronik atau Online system, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menjadi payung hukum bagi terselenggarakannya pelayanan jasa dengan menggunakan teknologi informasi dan Fidusia Online untuk mempercepat proses pendaftaran fidusia. (Humas)