Medan, 27 Agustus 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menghadiri Acara Sosialisasi Hak Asasi Manusia dan memberikan materi paparan mengenai hak asasi manusia bertempat di Aula Kantor Dinas Pemerintah Kota Medan.
Dalam materi paparan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Medan menyampaikan mengenai kawasan tanpa rokok, merokok adalah berbahaya, merokok dapat mengakibatkan bermacam-macam penyakit tapi merokok dilakukan juga oleh berbagai kalangan, perokok dan tidak perokok terlindungi hak asasi manusianya, jumlah perokok di negara RI sampai saat ini sebanyak 64.000.000 perokok, Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 menyatakan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah Ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Kebijakan pengendalian rokok Indonesia yang terdapat dalam Pasal 113, 114, 115, 116 dan 199 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam materi paparan Kepala Kantor Wilayah Ajub Suratman, Bc.IP., S.Pd., M.Si menyampaikan mengenai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019, Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Unit Eselon I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI diantaranya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia bagi narapidana yang mengalami over kapasitas di LAPAS, RUTAN DAN CABANG RUTAN di wilayah Provinsi Sumatera Utara, sadar hukum di masyarakat masih rendah dengan meningkatnya kasus narkoba, 5 (lima) hak dasar yang dilaksanakan penegakannya yaitu hak untuk hidup, hak mengembangkan diri, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan dan hak wanita dan Gerakan Ayo Kerja dengan Tata Nilai PASTI yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif. (Humas)