Medan, 26-28 Agustus 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Diseminasi Tenaga Penaksir/Penilai Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara bertempat di Hotel Impressions Medan.
Kepala Kantor Wilayah Ajub Suratman, Bc.IP., S.Pd., M.Si membuka Diseminasi ini didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Administrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dihadiri oleh Pejabat Struktural Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Peserta Diseminasi terdiri dari Petugas Penaksir/Penilai di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Kejaksaan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sambutannya menyampaikan tugas pokok pada Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, peserta diseminasi ini berjumlah 30 (tiga puluh) orang terdiri dari Penaksir/Penilai Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, diseminasi ini untuk memahami mengenai benda sitaan dan barang rampasan negara, merawat benda sitaan dalam kualitas dan kuantitasnya sehingga sampai dengan pengeluarannya, berwawasan lingkungan dan hak asasi manusia, criminal justice system, benda yang disita menjadi barang rampasan negara tidak bertuan dan statusnya tidak jelas, dalam rangka melindungi hak asasi manusia dan 3 (tiga) hal yaitu penegakan hukum, melindungi hak asasi manusia dan pengamanan aset. (Humas)