Medan, 3 Desember 2014 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengadakan Rapat Kerja Bersama Dengan Staf Ahli Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, F. Haru Tamtomo, Bc.IP.SH.MH bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah, Drs. I Wayan Sukerta, Bc.IP.SH.MH membuka rapat kerja ini dan memberi kata sambutan kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, F. Haru Tamtomo, Bc.IP.SH.MH. Rapat kerja ini dihadiri oleh Kepala Divisi, Kepala UPT Pemasyarakatan, Kepala UPT Keimigrasian, dan Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah dalam kata sambutannya menyampaikan dalam rapat ini untuk menyampaikan informasi-informasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dan kepada peserta rapat dapat memberi informasi yang akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Staf Ahli Menteri dalam pengarahannya menyampaikan arahan yang saya berikan ini untuk meneruskan pengarahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, pelaksanaan tugas dan fungsi terkait kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, pada rapat ini ada dua poin yang disampaikan dalam hal ini untuk penguatan yaitu over kapasitas, over stay dan pembinaan narapidana narkoba dan peningkatan pelayanan untuk seluruh lini.
Melalui paparannya disampaikan dengan topik "Penanganan Narapidana Narkotika, Overstay & Overcrowded" diantaranya Data Narapidana Narkotika & Psikotropika Seluruh Indonesia dari 161.806 Tahanan & Narapida terdapat 38% adalah kasus narkotika dan dari 44.770 Jumlah Narapidana Narkotika & Psikotropika di Indonesia terdapat 9.806 Jumlah Narapidana Narkotika & Psikotropika yang berada di LAPAS Khusus Narkotika serta dilaksanakannya program terapi dan rehabilitasi di LAPAS/RUTAN. (Humas)