Medan – Peduli masalah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bekerja sama dengan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pencari Suaka dan Pengungsi di Indonesia antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Organisasi Internasional bersama Pemerintah Kota Medan, yang bertempat di Four Points by Sheraton Medan. (11/08)
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi menyampaikan bahwa dalam upaya optimalisasi pelaksanaan penanganan orang asing di masa pandemi, terutama bagi yang berstatus Pencari Suaka (Asylum Seeker) dan Pengungsi (Refugee), Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Surat Nomor IMI.5.GR.02.07-4.362 Tanggal 01 Oktober 2020 tentang Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka Dari Luar Negeri. Dengan demikian Kepala Rumah Detensi Imigrasi di seluruh Indonesia diminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pembentukan Satuan Tugas penanganan Pengungsi dari Luar Negeri dan melakukan Pendataan ulang terhadap seluruh Pengungsi dibawah perlindungan IOM (International Organization of Migrant), Pengungsi Mandiri dan Pengungsi yang ditolak secara final dalam Aplikasi Penanganan Deteni, serta berkoordinasi dengan pihak UNHCR (UnitedNations High Commissioner for Refugees) dan IOM.
Lebih lanjut Imam menjelaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang berstatus Pencari Suaka dan Pengungsi memiliki potensi kerawanan yang dapat ditinjau dari berbagai aspek meliputi aspek ideologi, aspek sosial budaya, aspek hukum dan aspek keamanan. Oleh karena itu, pengawasan perlu ditingkatkan dalam rangka meminimalisir dampak negatif atas keberadaan dan kegiatan pencari suaka dan pengungsi selama berada di wilayah Indonesia dengan membangun dan meningkatkan koordinasi, kerjasama dan sinergitas antar stakeholder yang tergabung dalam wadah Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri sebagai solusi dalam mengatasi potensi kerawanan dimaksud.
Imam juga menyampaikan bahwa pada wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumut sendiri ada 18 Community House (CH) dengan jumlah pengungsi sebanyak 1.664 orang. Sebanyak 64 orang sudah dipindahkan ke CH provinsi lain tujuan Makassar, Tanjung Pinang dan Jakarta. Dalam periode Januari s/d Juni 2022 sebanyak 8 orang sudah diberangkatkan ke negara ketiga dengan tujuan Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Selandia Baru, diantaranya 1 WN Afghanistan dan 7 Palestina.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan rekomendasi dan memberi pemanfaatan dalam Penanganan Pencari Suaka dan Pengungsi di Indonesia khususnya di wilayah Sumatera Utara”,tutup Imam.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Jamaruli Manihuruk, Analis Keimigrasian Ahli Utama Alif Suaidi, Mewakili Walikota Medan Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti, Kepala UPT Keimigrasian se-Sumatera Utara, serta Forkopimda.