Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui Kelompok Analisis dan Evaluasi (Anev) Hukum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 membuka ruang diskusi bagi stakeholder terkait. Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kamis 11 Agustus 2022.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N. A. M. Sihombing, dalam sambutannya Eka menyampaikan bahwa Kelompok Anev Tahun 2022 harus mempersiapkan rekomendasi tertulis mengenai regulasi di Sumatera Utara yang berkaitan dengan Retribusi Daerah serta melakukan analisa dengan mengacu pada ketentuan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan agar memperoleh hasil yang optimal.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, dari kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh masukan yang menjadi acuan dalam pengharmonisasian regulasi yang berkaitan dengan Retribusi Daerah. Hasil dari kegiatan ini akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi tertulis oleh masing-masing Kelompok Anev.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumut, Perwakilan Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Universitas Medan Area, Universitas Quality, Lembaga Inovasi dan Kajian Indonesia, Institut Desentralisasi Indonesia dan Rumah Inovasi Pembangunan.