MEDAN –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Divisi Administrasi menerima Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Maka Pembina Apel Ellita Harianja selaku Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Ahli Muda menyampaikan amanatnya “ Kanwil akan memberlakukan kembali presensi Pegawai melalui mesin finger print atau biometric yang telah terintegrasi dengan aplikasi Simpeg, dimana data kehadiran tersebut merupakan salah satu indikator dalam perhitungan tunjangan kinerja” ucap Ellita dalam Apel Sore, Kamis (21/07/22).
Beliau juga menambahkan, kepada seluruh tim penilai satuan kinerja di lingkungan Kantor Wilayah Kumham Sumut untuk melakukan verifikator data dukung B06 pada form ERB dan melakukan koordinasi kepada satuan kerja jika masih terdapat kekurangan dan kesalahan dalam mengupload data dukung tersebut.
Menutup amanatnya Ellita menyampaikan untuk mengisi jurnal harian mengingat akan dilakukan perhitungan tunjangan kinerja melalui simpeg.Dilaksanakan di Ruang Saharjo dan apel dilaksanakan secara virtual. (HUMAS/)