Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Koordinasi Penyelesaian Permohonan KI (Kekayaan Intelektual) ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), 21 Juli 2022. Tim dari Kanwil diterima langsung oleh Subkordinator Sertifikasi, Semy Teddy Rosy.
Pada kesempatan tersebut dijelaskan terkait teknis pelaksanaan pendaftaran indikasi geografis yang berpedoman pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis. Di Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2021 telah berhasil melakukan pendaftaran indikasi geografis berupa kopi yaitu Kopi Arabika Toba. Untuk tahun 2022 diharapkan ada pendaftaran lagi dari Sumatera Utara baik berupa kopi atau Sumber Daya Alam lainnya yang memang menjadi produk andalan dari Provinsi Sumatera Utara.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem dan didampingi oleh Kasubid. Pelayanan KI, Desy Anggerainy, Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Berkat Erhan Harefa, Analis Hukum Ahli Madya, Ida Nata HD Rumondang, dan Analis Hukum Ahli Muda, Maria Novalita. Alex mengatakan bahwa pada tahun 2022 ini Kanwil Sumut sudah melaksanakan koordinasi dengan beberapa Pemerintah Daerah dalam mendorong percepatan Pendaftaran IG di daerahnya. Antara lain Kabupaten Batubara dengan produk Songket Batubara, Kabupaten Simalungun dengan produk Kopi Robusta Simalungun dan Kabupaten Toba dengan produk Andaliman.
Mengakhiri diskusi, tim mengucapkan terima kasih karena telah menerima kedatangan tim di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, dan mengharapkan kiranya diberi dukungan dalam pelaksanaan tugas-tugas di kantor wilayah dalam mewujudkan pelayanan dan perlindungan kekayaan intelektual.