Medan – Tim Pokja Pencegahan Unit Pemberantasan Pungli Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, M. Yunus Affan, Senin (14/11/2016) menggelar Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di 3 (tiga) tempat, diantaranya Rupbasan Kelas I Medan, LPKA Kelas I A Medan, dan Bapas Kelas I Medan. Sosialisasi ini digelar saat peserta mengikuti kegiatan apel pagi, yang dihadiri masing-masing Kepala Unit Pelaksana Teknis, anggota Pokja Pencegahan UPP Kantor Wilayah, serta seluruh staf dan pejabat. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dalam arahannya mengingatkan kepada seluruh pimpinan dan staf di jajaran UPT Kantor Wilayah untuk tidak main-main terhadap pemberantasan pungutan liar. Jika ada oknum yang tertangkap tangan melakukan pungli, maka kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi terhadap oknum tersebut. Secara mekanisme, kami akan memberdayakan pengawasan internal, melaksanakan sosialisasi, dan akan melakukan tindakan terhadap pelaku pungli. “Hal ini dilakukan untuk mendukung Instruksi Presiden dalam melakukan pemberantasan tehadap pungli”, tegasnya. (Humas Kanwil).
Rupbasan Kelas I Medan
LPKA Kelas I A Medan