Medan – Guna mendukung keberhasilan dalam upaya pemberantasan pungli yang diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Selasa (15/11/2016) menggelar rapat di aula Pengayoman, Lt. 5 Jalan Putri Hijau No. 24 Medan. Rapat ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Maroloan J. Baringbing, selaku penanggung jawab UPP, serta dihadiri para Ketua dan Anggota Kelompok Kerja Unit Pemberantasan Pungli. Rapat ini diadakan bertujuan untuk membahas tentang penyusunan rencana kegiatan Kelompok Kerja UPP serta upaya dan tindakan yang harus dilakukan dalam melakukan pemberantasan terhadap pungli di jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan agar masing-masing Kelompok Kerja UPP segera menyusun Rencana Kerja, dan segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah diatur dalam rencana tersebut. Hal ini dilakukan guna memaksimalkan pencapaian hasil dalam upaya melaksanakan instruksi Presiden tentang pemberantasan Pungli sehingga pelayanan publik nol pungli dapat terwujud. (Humas Kanwil).
Kepala Kantor Wilayah selaku Penanggung Jawab UPP sedang memberikan pengarahan kepada anggota Pokja
Kepala Divisi Administrasi selaku Sekretaris UPP, sedang memberikan kata pengarahan
Pokja Pencegahan UPP Kantor Wilayah sedang membahas penyusunan rencana kerja
Pokja Penindakan UPP Kantor Wilayah sedang membahas penyusunan rencana kerja
Pokja Yustisi UPP Kantor Wilayah sedang membahas penyusunan rencana kerja.