Medan 29 Maret 2018, Plt. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum diwakili Sekretaris Jenderal Administrasi Hukum Umum (Agus Nugroho Yusup) didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Liberti Sitinjak) dan Ketua Baklai Harta Peninggalan Medan (Rita Situmeang) meresmikan Centra Pelayanan Publik pada Balai Harta Peninggalan Medan. Turut hadir pada acara tersebut yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Ardiansyah), Pejabat Administrator Kantor Wilayah, para pegawai Balai Harta Peninggalan Medan serta tamu undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan agar Centra pelayanan publik ini diharapkan kedepannya dapat menjadi lini terdepan untiuk memberikan informasi tentang pengurusan petrmasalahan yang terkait dengan tugas dan fungsi BHP sekaligus menjadi centra yang mampu secara efektif meningkatkan peran BHP sebagai penyumbang PNBP, karena awal dari segala proses penyelesaian perkara yang mauk di BHP berawal dari centra pelayanan publik yang baru diresmikan ini. Centra pelayan publik agar kedepannya dapat menjadi penggerak angka kualitas kepuasan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang prima menuju terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang doiharapkan oleh negara dalam konstitusi.
Sekretaris Jenderal Admiministrasi Hukum Umum dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peningkatan pelayanan publik oleh unit pelayanan yang dikelola oleh pemerintah meriupakan mandat yang diamanatkan dalam berbagai peraturan perundangan seperti Undang-Undang Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pelaksanaan terkait lainnya. Seringkali di lapangan ditemukan berbagai stigma negatif bahwa pelayanan publik yang memuaskan hanya dapat diperoleh oleh kaum-kaum tertentu. Akan tetapi, disini Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan berusaha menepis segala Stigma negatif dari masyarakat dengan membentuk sebuah centra pelayanan publik sebagai garda terdepan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan permasalahannya di BHP. BHP Medan merupakan salah satu unut pelaksana di Lingkungan Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI yang secara teknis bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Perdata dan secara organisasi berada dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum. Balai Harta Peninggalan Medan memiliki visi dan misi untuk mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang berkualitas sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. BHP Medan mempunyai tugas pokok dan fungsi yang terkait dengan bidang keperdataan, khususnya untuk hal-hal yang berkenan dengan harta peninggalan. Centra pelayanan publik ini di harapkan kedepannya dapat menjadi lini terdepan untuk memberikan informasi tentang pengurusan permasalahan yang terkait dengan tugas dan fungsi BHP sekaligus menjadi centra yang mampu secara efektif meningkatkan peran BHP sebagai penyumbang PNBP, karena awal dari segala proses penyelesaian perkara yang masuk di BHP berawal dari centra pelayanan publik yang akan diresmikan ini. (Humas)