Padangsidempuan - Guna Percepatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terpadu dan terintegrasi di Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan koordinasi dengan Sekretaris Dewan DPRD Kota Padang Sidimpuan, Senin (13/2021).
Kegiatan ini sekaligus sebagai wujud pengimplementasian Peraturan Presiden No.33 Tahun 2012 tentang JDIHN. Kehadiran Kemenkumahm Sumut yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Jonson Siagian dan tim diterima langsung oleh Kepala Bagian Umum Sekwan DPRD Kota Padang Sidimpuan, Ramadhan.
Melalui koordinasi ini diharapkan agar Sekretaris Dewan DPRD Kota Padang Sidimpuan selaku anggota JDIH dapat mengoptimalkan program PROFESI 2021 demi mewujudkan Provinsi dengan anggota JDIH terintegrasi 100%. (Humas/)