Medan- Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran (updating) data mulai Juli 2021 dan direncanakan berakhir pada tanggal 15 September 2021. Untuk itu diingatkan kembali agar seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara untuk segera memperbaharui data kepegawaiannya. Hal ini disampaikan oleh Analis Kepegawaian Muda Nelsi Depari sebagai Pembina Apel Sore yang dilaksanakan secara virtual, Senin (13/09).
"Masa pemutakhiran data mandiri ASN melalui aplikasi MySAPK akan berakhir 15 September, untuk itu diingatkan kembali kepada Bapak/ Ibu untuk segera mengisi data kepegawaian", ujar Nelsi Depari.
Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password. Prosedur pelaksanaan pemutakhiran data tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021.