Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Melaksanakan Dialog Interaktif Radio Terkait Pembinaan dan Pengawasan Notaris melalui Majelis Pengawas Notaris

radio interaktif notaris1

Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif yang dilaksanakan secara online dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan menyebarluaskan informasi terkait Pembinaan dan Pengawasaan Notaris Melalui Majelis Pengawasan Notaris, Permasalahan yang di hadapi dalam Pembinaan dan Pengawasan serta Pemetaan Notaris Bermasalah. (Senin, 13/09/2021).

Dalam rangka menjalankan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Jabatan Notaris, Majelis Pengawas Notaris melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap notaris yang terdapat di 33 Kabupaten/Kota se Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) yang terbagi dalam 11 (sebelas) MPDN dan 1 (satu) Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara.  Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, dimana salah satu tujuan dibentuknya majelis Pengawas ini adalah untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum notaris yang melanggar sumpah dan jabatannya.

Bertindak selaku Narasumber yaitu Irmansyah Batubara, SH., Sp.N, Wakil Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Prov.Sumatera Utara,  Prof. dr.Budiman Ginting, SH. M.Hum (Akademisi Fakultas Hukum USU sekaligus Anggota MKNW) dan Marzuki, SH (Perancang Muda Kanwil Kemenkumham Sumut sekaligus Anggota MPDN Kota Medan).

Marzuki (Narasumber) dalam keterangannya menyampaikan bahwa jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum notaris, dapat membuat pengaduannya  langsung datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut  atau ke Ketua Majelis Pengawas Daerah dimana Notaris tersebut berdomisili. Sebagai penutup, narasumber menyampaikan bahwa MPD dan MPW siap menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan notaris, pengaduan tersebut akan diproses dan jika terbukti bersalah maka oknum notaris tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

radio interaktif notaris2

radio interaktif notaris3

radio interaktif notaris4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI