Medan, 2 April 2015 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memberikan pengarahan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Pengarahan ini dimulai dengan penyampaian laporan dari Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara H. Johan Manurung, SH.MH selaku Sekretaris Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Tahun 2014 kemudian pengarahan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara selaku Penasehat Panitia dan Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara selaku Panitia Koordinator kepada 21 (dua puluh satu) orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang terdiri dari kualifikasi pendidikan Diploma Tiga (D3) dan Sarjana (S1) yang akan ditempatkan tugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Pengarahan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyampaikan antara lain kelulusan anda ditentukan anda sendiri, seleksi berdasarkan kemampuan, lebih baik lagi dalam kompetensi dan lebih baik lagi dalam integritas, ketentuan-ketentuan baik ketentuan dalam integritas, kewajiban, larangan, sanksi Pegawai Negeri Sipil, nanti akan diberi pengarahan secara mendasar dan teknis Pola Karir dan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam melaksanakan tugas lebih baik lagi dan menjadi kader yang baik di masa depan. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyampaikan diucapkan selamat kepada anda karena menjadi keluarga besar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Kantor Wilayah Sumatera Utara, setelah menandatangani Surat Keputusan (SK) maka anda sudah ada keterikatan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama 2 (dua) tahun ini kalau tidak memenuhi kualifikasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka gugur, ada norma dan aturan yang harus diikuti, bersaing dengan sesama pegawai dalam meniti karir oleh karena itu anda harus melaksanakan disiplin, kompetensi dan moral, berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang Keimigrasian diantaranya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap lalu lintas orang asing, mencari orang asing karena orang asing telah bermasalah dan mengawasi tempat penampungan sementara orang asing di Rumah Detensi Imigrasi dan etika dijaga. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyampaikan hal yang mau disampaikan sebenarnya sama dengan hal yang sudah disampaikan tadi diantaranya pertama status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Peraturan Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan (PPLP), pekerjaan diselesaikan dengan baik setiap harinya karena tugas hari ini berlanjut sampai hari besok dan hari seterusnya, disiplin termasuk tidak melanggar aturan jam masuk kerja dan jam pulang kerja, berkaitan dengan tugas Petugas Penjagaan dan etika dijaga. (Humas)