Medan, 1 April 2015 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Magister Kenotariatan USU menggelar Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2014 bertempat di Gedung Magister Kenotariatan (MKN) USU.
Sosialisasi ini diawali dengan sambutan oleh Ketua Program Magister Kenotariatan USU kemudian sambutan dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang diikuti oleh peserta terdiri dari Mahasiswa Magister Kenotariatan USU.
Narasumber pada sosialisasi ini adalah Kepala Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, dan Dosen Kenotariatan USU.
Beberapa hal yang disampaikan melalui sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris antara lain substansi mengenai Notaris dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Kenotariatan, dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Sumatera Utara dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di Sumatera Utara. (Humas)