Medan, 31 Maret 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengadakan Rapat bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin rapat bersama ini didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, Akademisi Politeknik Negeri Medan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan yang dihadiri oleh Tim Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, dan Perwakilan dari 10 (sepuluh) Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Beberapa hal yang disampaikan antara lain percepatan, langkah-langkah dalam rangka percepatan kegiatan ini, kontraktor dan konsultan yang terbaik yang dipilih, mari rule of law karena dengan rule of law maka pelaksanaan kerja lebih baik, pembangunan APBN-P, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, Juknis 3.1.1 Tahun 2015, SPSE Versi 3.5 menjadi SPSE Versi 3.6 dalam hal ini perbedaannya adalah SPSE Versi 3.5 masih ada sanggah banding dan SPSE Versi 3.6 tidak ada sanggah banding, standar audit, dan spesifikasi menurut ketentuan. (Humas)