MEDAN - Dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran dan permintaan data pelanggaran kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Flora Nainggolan bersama Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Harefa dan tim melaksanakan koordinasi pada Polrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri Medan. Senin 08 Maret 2021.
Diawali koordinasi pada Polrestabes Medan, tim diterima oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Raflaes Marpaung. Polrestabes Medan menyambut baik kunjungan tim dan berterima kasih atas Kerjasama yang telah terjalin baik dan menyatakan kesiapan Polrestabes dalam memberikan pendampingan dan mendukung pelaksanaan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.
Selanjutnya tim menyambangi Kejaksaan Negeri Medan, tim diterima oleh Kasubsi R. Siahaan. Kejaksaan Negeri Medan menyambut baik kunjungan tim dan mendukung kegiatan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah.
Mengakhiri pertemuan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Flora Nainggolan mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Medan atas atensi yang diberikan dan berharap terjalin sinergitas, kolaborasi dan koordinasi intens antara Kanwil Kemenkumham Sumut dengan Polrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri Medan dalam mencegah pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah dan saling bertukar informasi terkait data penegakan hukum atas kekayaan intelektual.