PEMATANGSIANTAR - Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar melaksanakan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Bappeda Kota Pematangsiantar, Selasa 09 Maret 2021.
Kegiatan dibuka dengan kata sambutan Kepala Kantor Wilayah diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto. Dalam sambutannya berharap agar UPT yang hadir pada kegiatan Diseminasi ini dapat mengikuti dengan baik dan materi yang didapat untuk menjadi bahan evaluasi bagi UPT dalam melaporkan indikator Pelayanan Publik berbasis HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Walikota Pematangsiantar, Hefriyansyah diwakili oleh Pj. Sekda Pemko Pematangsiantar, Zulkifli.
Dalam sambutannya, pemerintah Kota Pematangsiantar sangat mengapresiasi terselenggaranya Diseminasi P2HAM di Kota Pematangsiantar Tahun 2021 berkat kerja sama antara Pemko Pematangsiantar dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
Zulkifli berharap peserta sosialisasi diseminasi dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik baiknya, dan ilmu yang didapatkan dapat diimplementasikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pematangsiantar yang mengikuti acara ini dapat mengimplementasikan pelayanan publik berbasis HAM dengan sebaik-baiknya di unit kerja masing- masing.
Hadir sebagai pemateri pada diseminasi yaitu Kasie Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II Dirjen HAM, Olivia Dwi Ayu dengan pembahasan mengenai mekanisme dan indikator Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM. Pada paparannya, Olive menjelaskan petujuk teknis mengenai pelaksanaan P2HAM di UPT, dan berharap UPT yang hadir dapat meningkatkan hasil yang didapat tahun 2020. Tim Diseminasi dan Penguatan pusat juga berencana untuk melakukan kunjungan dan penjelasan teknis mengenai P2HAM.
Turut hadir sebagai narasumber Kepala Bagian ORTA Sekda Kota Pematangsiantar, Fahran Zamzamy dengan materi Kesiapan Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Kepala Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan, Majda El Muhtaj dengan topik Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Turut mengikuti kegiatan ini yaitu Kepala Bidang HAM Ave Maria Sihombing, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik beserta staff, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Lapas Kelas II B Tebingtinggi, Lapas Kelas II B Lubukpakam, Lapas Kelas II B Tanjungbalai-Asahan, Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar, Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Pematangsiantar, Kantor Imigrasi Klas II TPI Tanjungbalai-Asahan dan Pemko Pematangsiantar.