Medan, Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak pada Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Mukhtar Idrus berkesempatan menjadi pembina apel sore akhir pekan di minggu pertama bulan September. Idrus memanfaatkan momen apel sore ini untuk menginformasikan kepada seluruh pegawai terkait dengan Undang-Undang Pemasyarakatan yang terbaru.
“Bapak dan Ibu sekalian, Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 telah diundangkan” kata Idrus di ruang Saharjo lantai I kanwil.(Jum’at,02/09/22)
“Kemudian, di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara juga telah dilaksanakan OBSESI yaitu obrolan staf ahli menteri pada tanggal 30 Agustus 2022 yang lalu. Dalam rangka sosialisasi Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan” lanjutnya
Idrus berharap dengan telah disosialisasikannya undang-undang baru ini seluruh petugas pemasyarakatan di lingkungan kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dapat melaksanakan undang-undang yang baru dengan baik.
Idrus juga mengingatkan peserta apel tentang Janji Kinerja yang setiap pagi diucapkan dalam pelaksanaan apel pagi. “Kami ingatkan kembali tentang Janji Kinerja yang selalu kita ucapkan setiap apel pagi. Kita harus jaga bersama pelaksanaannya untuk mendukung pelaksanaan tugas kita sehari-hari” kata Idrus
Diakhir arahannya Idrus mengingatkan peserta apel untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dan mencabut aliran listrik, seperti mematikan lampu ruangan kerja, mematikan komputer mengingat 2 hari kedepan tidak ada aktifitas perkantoran di kanwil. (Humas/FM)