Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dorong Percepatan Pendaftaran dan Perlindungan Indikasi Geografis Pisang Kepok Nias, Direktur Merek dan IG Audiensi Dengan Bupati Nias

ig pisang nias sep24 1

Nias – Nias terkenal dengan kekayaan alam dan budayanya yang unik. Keunikan ini juga tercermin dalam produk-produk unggulan daerahnya, salah satunya Pisang Kepok Nias. Pisang Kepok Nias merupakan pisang yang diproduksi oleh petani di seluruh wilayah kepulauan Nias dan secara geografis sebagian besar merupakan daerah dataran rendah dengan ketinggian sekitar 800 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Secara umum, masyarakat mengenal Pisang Kepok Nias dari karakteristik fisiknya, antara lain: bentuk buah lurus sedikit bengkok, warna kulit buah hijau tua, dan warna daging buah kuning. Keunikan ini menjadikan Pisang Kepok Nias sebagai salah satu komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi untuk dikembangkan lebih lanjut melalui perlindungan Indikasi Geografis (IG).

Salah satu upaya untuk melindungi produk indikasi geografis tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kurniaman Telaumbanua, melakukan audiensi ke Kantor Bupati Nias pada Rabu, 18 September 2024. Kurniaman menyampaikan maksud kedatangannya untuk membahas percepatan pendaftaran dan perlindungan indikasi geografis di Nias.

Dalam kegiatan tersebut, Kurniaman mengungkapkan bahwa saat ini Pisang Kepok Nias sedang dalam tahap pemeriksaan substantif sebagai potensi indikasi geografis baru. Dia berharap proses pendaftaran potensi indikasi geografis ini berjalan lancar. "Saya berharap proses pendaftaran indikasi geografis ini berjalan lancar tanpa hambatan dan bisa segera diterbitkan sertifikat indikasi geografisnya," ungkap Kurniaman. Dia juga berharap dengan adanya dukungan dari DJKI, pencatatan dan perlindungan IG di Nias dapat dilakukan secara maksimal.

Bupati Nias, Yaatulo Gulo, menyambut baik kedatangan Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI beserta jajaran. Yaatulo Gulo menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias berkomitmen untuk bekerja sama dengan instansi terkait lainnya untuk mempercepat pendaftaran dan perlindungan Indikasi Geografis di Nias. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan petani lokal dan melestarikan produk unggulan daerah. Selain Pisang Kepok Nias, Bupati Nias juga menyampaikan terdapat potensi IG yaitu Durian Balaki Nias.

Kurniaman beserta Tim Ahli IG juga turun langsung ke lokasi perkebunan Pisang Kepok Nias dan berinteraksi langsung dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan petani Pisang Kepok Nias.

Turut mendampingi Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI yang terdiri dari Agustinus Pardede, Prof. Awang Maharijaya, Idris dan Raden Rara Dyah Setyorini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Nias, Taondrasi Mendrofa, Kepala Lapas Gunungsitoli, Herry Hasudungan Simatupang serta Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Bambang Suhendra, beserta staf KI. Mereka semua berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh demi tercapainya perlindungan indikasi geografis untuk Pisang Kepok Nias.

ig pisang nias sep24 2

ig pisang nias sep24 3

ig pisang nias sep24 4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI