MEDAN - Sebagai tindak lanjut penyusunan Naskah Akademik dan draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Sumut, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus B DPRD Kabupaten Asahan melakukan koordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Rapat ini dihadiri oleh Pansus B DPRD Kabupaten Asahan, Perangkat Daerah Kabupaten Asahan dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Rapat dibuka oleh Eka N.A.M Sihombing selaku Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kasubbid FPPHD menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut menyambut baik pelibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan.
Rapat hari ini membahas hal-hal yang krusial dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Sumut, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sekaligus mencari solusi terkait permasalahan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.