Medan – Dalam rangka memenuhi tanggungjawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM), diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian dan kepuasan penerima dan layanan publik.
Menindak lanjuti hal tersebut maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama dengan Tim dari Direktorat Instrumen HAM Ditjen HAM, dalam hal ini diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang Undangan Muda, Rahmayani Saragih dan Tim, Koordinasi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertempat di Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Kamis (13/10/2022).
Tim disambut oleh Siti Fauziah selaku Kabid Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara. Dalam kegiatan ini membahas terkait pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Hal ini bertujuan untuk menjadi payung hukum bagi kaum disabilitas agar mendapatkan tempat yang sama untuk mengembangkan karier.
Perancangan UU ini didasarkan dengan UUD Tahun 1945, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap penghormatan, Pelaksanaan , dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; dan Peraturan lainnya.
Dengan adanya Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, maka diharapkan dapat menjamin, melindungi, dan memenuhi Hak Penyandang Disabilitas. Dengan demikian, Penyandang Disabilitas berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan harkat manusia.