Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Sambangi Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Terkait Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

dinas sosial disabilitas1

Medan – Dalam rangka memenuhi tanggungjawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM), diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian dan kepuasan penerima dan layanan publik.

Menindak lanjuti hal tersebut maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama dengan Tim dari Direktorat Instrumen HAM Ditjen HAM, dalam hal ini diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang Undangan Muda, Rahmayani Saragih dan Tim, Koordinasi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertempat di Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Kamis (13/10/2022).

Tim disambut oleh Siti Fauziah selaku Kabid Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara. Dalam kegiatan ini membahas terkait pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Hal ini bertujuan untuk menjadi payung hukum bagi kaum disabilitas agar mendapatkan tempat yang sama untuk mengembangkan karier.

Perancangan UU ini didasarkan dengan UUD Tahun 1945, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap penghormatan, Pelaksanaan , dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; dan Peraturan lainnya.

Dengan adanya Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, maka diharapkan dapat menjamin, melindungi, dan memenuhi Hak Penyandang Disabilitas. Dengan demikian, Penyandang Disabilitas berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan harkat manusia.

dinas sosial disabilitas2

dinas sosial disabilitas3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI