Medan – Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih berlangsung. Sebagai upaya penanggulangan penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Kota Medan melalui Surat Edaran Nomor 443.2/6512 tanggal 26 Juli 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Menanggapi hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) terus menerus menghimbau untuk tidak lengah dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
“Menghadapi temuan kasus Covid-19 varian delta yang penyebarannya tujuh hingga delapan kali lebih cepat dari sebelumnya, kita hendaknya tetap waspada. Saya berharap kita semua menerapkan Protokol Kesehatan dan tetap dalam kondisi sehat,” ujar JFT Perancang Madya Nur Fatmah saat menyampaikan amanat pada Apel Virtual sore ini, Rabu (28/07/2021).
Jajaran Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Jabatan Fungsional Tertentu dan Umum turut mengikuti Apel ini. (HUMAS/sowat)