Medan, Sebagai persiapan Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF), untuk mendukung Indonesia masuk dalam keanggotaan FATF dan untuk menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021. Salah satu target kinerja B06 di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mendukung APU/PPT yaitu Audit Kepatuhan terhadap Notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), untuk mencapai target kinerja tersebut maka seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM wajib melakukan audit kepatuhan langsung (on-site) kepada Notaris yang berisiko sangat tinggi dan atau tinggi berdasarkan hasil analisis risiko yang telah diterima. Waktu pelaksanaan audit kepatuhan langsung (on-site) periode Juli 2021 – 30 September 2021, dilakukan selama 4 (empat) hari kerja terhadap Notaris yang berisiko sangat tinggi dan atau tinggi. Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerbitkan Panduan Teknis Audit Kepatuhan Langsung (on-site) Terhadap Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) sebagai pembina notaris di seluruh wilayah Sumatera Utara menyelenggarakan pertemuan dengan Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Provinsi Sumatera Utara guna membahas lebih lanjut langkah-langkah terkait pengawasan kepatuhan terhadap Notaris dalam penerapan PMPJ agar terwujud keseragaman, bertempat di Ruang Saharjo KUSUMA (Rabu/28 Juli 2021).
Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah berharap agar panduan yang telah ada dapat dijadikan acuan/panduan mulai dari perencanaan hingga pelaporan “Harapan saya semoga panduan teknis yang sudah ada dapat benar-benar di pedomani dalam pelaksanaan Audit Kepatuhan Terhadap Profesi Notaris. Notaris secara berkala melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap prosedur mitigasi risiko Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.” kata Imam
Dalam pertemuan ini juga dibahas tentang kegiatan “Kumham Peduli, Kumham Berbagi” dimana KUSUMA menggandeng stakeholder terkait, termasuk Notaris di lingkungan KUSUMA. Imam menyampaikan terimakasih atas partisipasi yang telah di berikan. “Kami mengucapkan terimakasih atas partisipasinya, jadikanlah kegiatan ini sebagai ladang amal. Kita pastikan agar sumbangan yang terkumpul tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.” kata Imam. (Humas/FM)