Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) ikuti kegiatan Webinar Obrolan Peneliti (OPini). Webinar kali ini mengangkat tema “Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi”. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Imam Suyudi mengikuti kegiatan ini secara daring dari Ruang Kerja Kakanwil, Kamis 17 Februari 2022.
Kegiatan terselenggara berkat kerja sama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemenkumham. Acara yang dipandu oleh Julius Effrain menhadirkan 3 (tiga) narasumber antara lain Peneliti Ahli Madya Balitbang Hukum dan HAM, Nevey Varida Ariani, Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ahmad Hajar Zunaidi dan Lektor Kepala pada Bagian Hukum Internaional Untad Palu, Suardi Dg. Mallawa.
Selama ini pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Saat ini perlu adanya regulasi yang mengatur secara spesifik mengenai pemberian dan syarat yang harus terpenuhi untuk menerima Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi yang dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.
Dengan adanya OPini ini dapat menjadi wadah saling bertukar pikiran dan menampung aspirasi dari peserta obrolan peneliti serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi masyarakat luas khususnya para praktisi hukum terkait pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi.