Medan - Di era industri 4.0 saat ini, penggunaan teknologi tentunya telah menjadi suatu hal yang wajib dilakukan oleh setiap organisasi, tidak terkecuali instansi pemerintah. Terlebih dengan diterapkannya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkup pemerintahan, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, membuat pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM menjadi makanan sehari-hari para pegawainya.
Atas dasar tersebut, Sarjani Pasaribu, Analis Kepegawaian Ahli Muda, selaku Pembina Apel Sore hari ini (17/02/2022) menghimbau kembali seluruh ASN Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk memanfaatkan teknologi penunjang yang telah difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya adalah Email Dinas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
"Diharapkan kepada seluruh pegawai untuk menggunakan Email Dinas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagaimana arahan yang tertulis pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK.07.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Penggunaan Email Dinas Satuan Kerja dan Email Dinas Pribadi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Sarjani.
Melalui penggunaan email dinas tersebut, proses pertukaran surat menyurat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan stakeholder di luar internal instansi akan menjadi lebih mudah dilakukan. Selain itu, email dinas juga dapat menjadi tempat penyimpanan dan pengarsipan email yang aman bagi organisasi, dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Turut hadir secara langsung pada Apel Sore hari ini Kepala Bagian Umum, Sahata Marlen Situngkir dan Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Devina Natalia Br Tarigan.