Labuhanbatu Utara, Pelaksanaan rapat Timpora tingkat kecamatan pada Kabupaten Labuhan Batu Utara yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan di Kota Aek Kanopan Kab. Labuhan Batu Utara di hadiri oleh Perwakilan dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kepala Kesbangpol Kabupaten Labuhan Batu Utara, Para Kapolsek di Wilayah Kabupaten Kabupaten Labuhan Batu Utara atau yang mewakili, Para Danrami di wilayah Kabupaten Labuhan Batu Utara atau yang mewakili, Camat di Wilayah Kabupaten Labuhan Batu Utara atau yang mewakili, Para Kepala Desa di wilayah Kabupaten Labuhan Batu Utara atau yang mewakili dan undangan lainnya.
Rapat Timpora dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Novi Zaldi. Dalam sambutannya Novi menegaskan sanksi yang diberikan bagi warga negara asing yang melanggar ketertiban umum dalam pelaksanaan protokol kesehatan. “Jika terdapat Orang Asing yang terbukti melanggar ketertiban umum dalam pelaksanaan protokol kesehatan, maka terhadap orang asing tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan di bidang keimigrasian berupa deportasi. Namun Pengenaan sanksi tersebut dilakukan setelah menerima rekomendasi dari instansi yang melaksanakan penanganan Covid-19.” kata Novi di Aula Hotel Permata Warna Jl. Pejuang 45, Aek Kanopan, Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Kamis,17/02/22)
Torang Pardosi Kepala Sub Seksi Inteldakim Kanim Tanjung Balai Asahan menyampaikan hal-hal apa saja yang berpotensi terjadinya pelanggaran Keimigrasian di wilayah Labuhan Batu Utara. “Potensi-potensi pelanggaran Keimigrasian di wilayah Labuhan Batu Utara adalah Orang asing tinggal secara illegal atau izin tinggalnya telah overstay, Masuk dan keluar Wilayah Indonesia secara illegal atau tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi, Orang asing memiliki KTP WNI" sebut nya
Kegiatan rapat dirangkai dengan sesi tanya jawab. Kepala Desa Pulau Dabo menyampaikan pertanyaannya tentang cara melakukan penanganan jika terdapat orang asing di salah satu Desa.
"Bahwa langkah langkah untuk penanganan orang asing tentu dilaksanakan berdasarkan fungsi masing-masing, dalam hal ini kepala desa dapat melakukan tindakan pendataan terhadap penduduk di desa masing-masing dengan memfoto atau fotocopy seluruh lembar paspornya, kemudian meneruskan kepada Imigrasi untuk dilakukan pengecekan legal tidaknya keberadaan orang asing tersebut di Indonesia" jawab Panogu Sitanggang selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menanggapi
Pertanyaan juga disampaikan oleh Kepala Desa Teluk Binjai "Apakah anak berumur 09 tahun, ibunya WNI dan ayahnya Malaysia legal berada dan bersekolah di Indonesia. Dalam hal ini statusnya terdapat surat pendaftaran anaknya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)?"
"Untuk status anak dari perkawinan campuran dari WNI dan Asing, maka status anak tersebut adalah Kewarganegaraan ganda terbatas, memiliki WNI sampai usia anak tersbut 18 th dan diberi waktu 3 tahun untuk memilih Kewarganegaraan apakah milih Indonesia atau Asing. Terkait sekolahnya silahkan diarah ke Disdukcapil untuk membuat NIK si anak" jawab Panogu Sitanggang (Humas/FM)