Medan - Bertempat di Cafe Rumah Pohon Medan, Kanwil Kemenkumham Sumut dalam hal ini Bidang Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif yang dilaksanakan secara online dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Perseroan Perorangan. (Kamis,02/09/2021)
Dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, Pemerintah melakukan suatu inovasi dengan disahkannya UU Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Bertindak selaku Narasumber yaitu Dinas Koperasi dan UKM Sumut Dasril Burvin, SH, Universitas Prima Indonesia M. Hendra, SH, MH dan Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Sumut Desniar Manik. Dalam dialog dijelaskan mengenai bagaimana konsep dan kebijakan Perseroan Perorangan, seperti apa manfaatnya bagi UKM dan kemungkinan permasalahan yang dapat terjadi di masa yang akan datang.
Antusiasme masyarakat yang cukup tinggi terhadap perseroan perorangan menunjukkan kepercayaan dan harapan masyarakat yang tinggi terhadap kepedulian pemerintah akan pertumbuhan ekonomi kreatif pada umumnya dan secara khusus pada prospek perseroan perorangan. Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Terkait dengan Perseroan Perorangan ini, Desniar menyampaikan bahwa pendirian Perseroan Perorangan ini cukup mudah dengan persyaratan yang tidak memberatkan dan Ditjen AHU akan segera melaunching aplikasi pendaftaran Perseroan Perorangan secara online melalui portal AHU Online.
M. Hendra juga menambahkan bahwa Pemerintah harus tetap memikirkan segala problematika hukum yang mugkin dapat terjadi dikemudian hari, serta juga mengupayakan solusi pemecahan permasalahan tersebut.
Harapan Pemerintah, bahwa program ini dapat lebih meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dengan memudahkan para pengusaha kecil atau UMK untuk menjalankan usaha nya.